Berita Terkini

KPU Kota Parepare Gelar Rapat Pleno Rutin, Bahas Penguatan SOP dan Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Kota Parepare melaksanakan rapat pleno rutin pada Senin, 4 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan serta peningkatan kualitas kinerja di lingkungan KPU Kota Parepare. Dalam rapat tersebut, dibahas pentingnya penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap sub bagian guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketua KPU Kota Parepare, Muh. Awal Yanto, dalam arahannya menegaskan bahwa penerapan SOP yang tepat dan konsisten sangat krusial dalam memastikan setiap kegiatan berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, rapat ini juga membahas peran Admin dan Operator Sidalih dalam pengolahan data pemilih pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal ini penting untuk menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Layanan help desk PDPB pun ditegaskan untuk tetap dibuka setiap hari kerja sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, kegiatan pendokumentasian Pemilu dan Pemilihan turut menjadi perhatian dalam rapat ini. Upaya pelengkapan papan struktur organisasi sebagai media informasi di Kantor KPU Kota Parepare juga dibahas, termasuk penyusunan materi konten dalam bentuk video sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat. Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Parepare, Sekretaris, serta seluruh jajaran sekretariat. Diharapkan melalui rapat ini, seluruh jajaran dapat semakin meningkatkan koordinasi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan.

Audiensi KPU Kota Parepare ke Kejaksaan Negeri Parepare, Bahas Penguatan Sinergi dan Kepastian Hukum

Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare melaksanakan audiensi ke Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa (28/4/2027). Audiensi tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Parepare, didampingi Sekretaris serta pejabat struktural dan fungsional. Ketua KPU Kota Parepare, Muh. Awal Yanto, menyampaikan bahwa pertemuan ini membahas tindak lanjut rencana kerja sama antara KPU Kota Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare sebagai upaya memperkuat integritas kelembagaan serta kepastian hukum dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak membahas rencana kerja sama beserta ruang lingkup pelaksanaannya sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan antara KPU Kota Parepare dengan Kejaksaan Negeri Parepare. Pembahasan tersebut berpedoman pada Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Nomor 1/HK.05-NK/01/2026 dan Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 11 Maret 2026, serta Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 885/SD/SJ tentang Tindak Lanjut Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan RI. Sementara itu, penyusunan naskah kerja sama mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Audiensi diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam kesempatan tersebut, Kajari Parepare mengapresiasi hubungan baik dan silaturahmi yang selama ini terjalin dengan KPU Kota Parepare, serta berharap koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang agar berjalan lancar, tertib, dan kondusif.

KPU Kota Parepare Gelar Rapat Pleno Rutin, Bahas Penguatan SOP hingga Inovasi Sosialisasi

Parepare, 27 April 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada Senin (27/4/2026) sebagai bagian dari upaya penguatan kinerja kelembagaan dan koordinasi internal. Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Parepare, Muh. Awal Yanto, ini dihadiri oleh seluruh Anggota KPU serta jajaran Sekretariat. Dalam arahannya, Ketua KPU menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap subbagian sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel. “Kedisiplinan dalam menjalankan SOP menjadi kunci dalam menjaga kualitas kerja dan profesionalitas lembaga,” tegasnya. Selain itu, rapat pleno juga membahas kesiapan pelaksanaan perjanjian kerja sama antara KPU Kota Parepare dengan Kejaksaan Negeri Parepare. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan RI yang bertujuan memperkuat dukungan di bidang hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam rapat tersebut turut disampaikan bahwa materi terkait Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD akan dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kota Parepare sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Di sisi lain, operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) tengah melakukan pemetaan terhadap data pemilih luar negeri yang terdata di Parepare. Langkah ini akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama para pemangku kepentingan guna memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan optimal. Pada bidang sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU Kota Parepare juga mendorong inovasi melalui pembuatan konten video yang edukatif dan kreatif. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi media yang efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kepemiluan. Melalui rapat pleno rutin ini, KPU Kota Parepare terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

PDPB Triwulan II 2026, KPU Parepare Pastikan Data Pemilih Tetap Mutakhir

KPU Kota Parepare terus aktif melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Triwulan II Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan terpercaya. Melalui layanan ini, KPU Kota Parepare menerima laporan, masukan, serta tanggapan masyarakat apabila terdapat perubahan data pemilih, seperti pemilih baru, perubahan identitas atau elemen data, pindah domisili, maupun data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat selanjutnya diproses dan ditindaklanjuti oleh admin dan operator data pemilih melalui tahapan verifikasi dan pengolahan data secara cermat, akurat dan berkelanjutan. Olehnya itu, KPU Kota Parepare mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif, berpartisipasi dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Rapat Pleno Rutin, KPU Kota Parepare Perkuat Konsolidasi dan Kinerja Kelembagaan

KPU Kota Parepare melaksanakan rapat pleno rutin pada Senin (20/4/2026) di Aula Kantor KPU Kota Parepare. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi internal guna memastikan seluruh program dan tugas kelembagaan berjalan secara optimal. Dalam arahannya, Ketua KPU Kota Parepare, Muh. Awal Yanto, menekankan pentingnya peran jajaran sekretariat dalam memberikan dukungan teknis dan administratif kepada para komisioner. Dukungan tersebut dinilai krusial agar setiap kebijakan dan program yang telah direncanakan dapat diimplementasikan secara efektif. Selain itu, seluruh jajaran diminta untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan rapat pleno sebelumnya. Setiap rencana kegiatan yang akan dilaksanakan diharapkan dapat dikomunikasikan terlebih dahulu, sehingga koordinasi dan pengawasan berjalan lebih terarah. Pengelolaan dan pengarsipan dokumen kepemiluan juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Seluruh dokumen diharapkan tertata dengan baik melalui pemanfaatan penyimpanan digital, seperti Google Drive, guna menjamin keamanan dan kemudahan akses data. Sementara itu, kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) masih terus berjalan. KPU Kota Parepare juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan secara akurat dan berkesinambungan. Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Parepare, Sekretaris, serta seluruh jajaran sekretariat.

Koordinasi KPU Kota Parepare dengan Kejaksaan Negeri Parepare sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan RI

Pada hari Kamis, 16 April 2026, KPU Kota Parepare melaksanakan kegiatan koordinasi sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara KPU dan Kejaksaan RI, sekaligus dalam rangka permohonan dukungan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Parepare. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Parepare, Sekretaris KPU Kota Parepare beserta jajaran. Dari Kejaksaan Negeri Parepare, turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB), beserta jajaran. Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak membahas penguatan sinergi dan kolaborasi, khususnya dalam aspek dukungan hukum, pendampingan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara profesional, transparan, dan akuntabel. KPU Kota Parepare berharap, melalui koordinasi ini, kerja sama yang terjalin dapat semakin optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas serta berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

🔊 Putar Suara