KPU Kota Parepare Gelar Rapat Pleno Rutin, Bahas Penguatan SOP hingga Inovasi Sosialisasi
Parepare, 27 April 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada Senin (27/4/2026) sebagai bagian dari upaya penguatan kinerja kelembagaan dan koordinasi internal.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Parepare, Muh. Awal Yanto, ini dihadiri oleh seluruh Anggota KPU serta jajaran Sekretariat. Dalam arahannya, Ketua KPU menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap subbagian sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.
“Kedisiplinan dalam menjalankan SOP menjadi kunci dalam menjaga kualitas kerja dan profesionalitas lembaga,” tegasnya.
Selain itu, rapat pleno juga membahas kesiapan pelaksanaan perjanjian kerja sama antara KPU Kota Parepare dengan Kejaksaan Negeri Parepare. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan RI yang bertujuan memperkuat dukungan di bidang hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam rapat tersebut turut disampaikan bahwa materi terkait Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD akan dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kota Parepare sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) tengah melakukan pemetaan terhadap data pemilih luar negeri yang terdata di Parepare. Langkah ini akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama para pemangku kepentingan guna memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan optimal.
Pada bidang sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU Kota Parepare juga mendorong inovasi melalui pembuatan konten video yang edukatif dan kreatif. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi media yang efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kepemiluan.
Melalui rapat pleno rutin ini, KPU Kota Parepare terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.