KPU Kota Parepare Gelar Rapat Pleno Pelaporan Penyelenggaraan SPIP Periode Februari Tahun 2026
Parepare (03/03/2026). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan Rapat Pleno Pelaporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Periode Februari Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026 di Aula Kantor KPU Kota Parepare.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kota Parepare dalam memastikan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengendalian internal.
Rapat pleno tersebut membahas laporan hasil pengisian kartu kendali SPIP, evaluasi pelaksanaan pengendalian internal pada masing-masing divisi, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan guna meningkatkan kualitas administrasi dan kinerja organisasi. Seluruh jajaran komisioner, sekretaris, serta jajaran sekretariat terkait turut hadir dalam kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam penguatan sistem pengawasan internal.
Ketua KPU Kota Parepare, Awal Yanto, dalam arahannya menegaskan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan SPIP. “SPIP bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas dan profesionalitas lembaga. Melalui pelaporan yang tertib dan evaluasi yang berkelanjutan, kita memastikan setiap proses kerja berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Awal Yanto.
Ia juga menambahkan bahwa komitmen terhadap pengendalian internal menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemilu yang berkualitas. “Dengan penguatan SPIP, kita membangun budaya kerja yang disiplin, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap KPU,” imbuhnya.
KPU Kota Parepare terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan kelembagaan melalui evaluasi rutin dan penguatan sistem pengendalian internal secara berkelanjutan